Polres Berau – Tim gabungan yang terdiri atas personel Polsek Teluk Bayur, Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Posko Teluk Bayur, Redcar, Manggala Agni, KPHP Berau Barat, serta warga sekitar bergerak cepat menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Poros Tumbit, Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Selasa (13/10/2026).
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengonfirmasi bahwa aksi pemadaman dan pendinginan lahan seluas kurang lebih 0,5 hektare tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA.
“Begitu menerima laporan adanya titik api di kawasan hutan tersebut, tim gabungan langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman. Akses menuju tempat kejadian perkara dapat ditempuh dalam waktu sekitar 10 menit dari Pospol Labanan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat,” ujar AKP Suradi.
Petugas yang diterjunkan di lapangan langsung mengoperasikan satu unit armada R6 milik KPHP Berau Barat untuk memadamkan kobaran api. Saat ini, api berhasil dikendalikan dan petugas di lapangan fokus melakukan pendinginan guna memastikan tidak ada lagi sisa bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Mengenai penyebab kebakaran, AKP Suradi menjelaskan bahwa kondisi cuaca terik dan ketiadaan hujan dalam beberapa waktu terakhir membuat vegetasi daun serta ranting di wilayah Teluk Bayur menjadi sangat kering dan mudah terbakar. Selain faktor alam, dugaan awal munculnya api dapat dipicu oleh kelalaian seperti pembuangan puntung rokok secara sembarangan maupun indikasi kesengajaan pembukaan lahan. Mengenai pemilik lahan tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai langkah tindak lanjut, kepolisian bersama instansi terkait terus memantau area terdampak dengan memberdayakan potensi masyarakat setempat. Petugas juga menggencarkan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami mengimbau keras seluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan secara sembarangan. Selain membahayakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana asap yang mengganggu kesehatan saluran pernapasan (ISPA), tindakan pembakaran lahan juga memiliki konsekuensi hukum,” tegas AKP Suradi.
Humas Polres Berau





