Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (31) pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Ia diamankan di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” kata Agus.
Saat diamankan, A mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu, terdiri atas satu bungkus sedang dan 17 bungkus kecil. Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7,99 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya plastik klip, sendok sabu yang terbuat dari pipet, gunting, kotak rokok, satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, serta salinan kartu tanda penduduk.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Polres Berau






