Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 38,51 gram di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Jumat (9/10/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta jajaran instansi terkait.
AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari 8 perkara tindak pidana narkotika dengan total 8 orang tersangka, yang terdiri atas 7 laki-laki dan 1 perempuan.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari delapan perkara yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba maupun Polsek jajaran,” ujar AKP Agus Priyanto.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan memasukkan kristal putih diduga sabu tersebut ke dalam air panas yang telah dicampur detergen. Setelah larut, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam tangki septik (septic tank).
Selain dihadiri oleh pihak kepolisian, kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, perwakilan Bakesbangpol Berau, Penasihat Hukum para tersangka, serta dihadiri langsung oleh para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Humas Polres Berau






