Polres Berau – Tim gabungan berhasil mengakhiri pelarian A alias U (24), pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial TPW (23). Pria asal Tarakan tersebut ditangkap petugas di wilayah Balikpapan pada Sabtu (19/9/2026) setelah sempat buron selama beberapa pekan usai melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel kawasan Jalan DR. Murjani II, Tanjung Redeb.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polda Kaltim di Balikpapan pada 19 September 2026. Setelah penangkapan tersebut, tersangka langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Berau pada Minggu (20/9/2026),” ujar AKP Suradi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.46 WITA. Saat itu, tersangka mendatangi lokasi menginap korban dengan dalih mencari rekan sekamar korban. Meski korban sudah menjelaskan bahwa rekannya sedang tidak ada di tempat, tersangka tetap bersikeras dan memaksa masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam, tersangka mengisi daya ponselnya lalu berbaring di atas tempat tidur.
Situasi berubah mencekam ketika korban meminta tersangka untuk segera pergi meninggalkan kamar. Tersangka justru bangkit dan mendekati korban yang sedang duduk, lalu melakukan aksi pelecehan fisik secara sepihak. Korban yang merasa risih mencoba memberikan perlawanan dengan cara menampar tersangka.
Tindakan perlawanan tersebut direspons tersangka dengan emosi dan tindakan kekerasan beruntun. Tersangka menarik tangan korban, menghempaskannya ke tempat tidur, serta melakukan penganiayaan berupa penamparan, pemukulan, hingga pencekikan leher. Meski korban sempat mengancam akan berteriak meminta pertolongan, tersangka justru makin beringas dan mengancam akan membunuh korban.
Dalam kondisi fisik lemas, bergetar, dan kehabisan napas akibat kekerasan serta tekanan psikologis dari pelaku, korban akhirnya tidak berdaya. Situasi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksi pemerkosaan. Usai melampiaskan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Korban yang mengalami trauma berat dan luka fisik kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Berau pada malam harinya sekitar pukul 22.58 WITA.
Saat ini tersangka A alias U telah mendekam di sel tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana pemaksaan bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman sanksi pidana berat.
Humas Polres Berau






