Sat Resnarkoba Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Bayur

  • Whatsapp

Polres Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial YU (41) diamankan pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 14.30 Wita dengan barang bukti sabu seberat 94 gram.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. 

“Kami menerima laporan adanya transaksi narkoba di Teluk Bayur dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami mengamankan seorang pria berinisial YU,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar dan 15 poket sedang berisi sabu, satu unit timbangan warna hitam, satu tas kecil warna hitam, serta satu unit handphone warna hitam.

YU beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut. 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Agus.

Polres Berau terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Berau,” tandasnya.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *