Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu 28,24 Gram di Karang Ambun, Seorang Pria Ditangkap

  • Whatsapp

Polres Berau — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AI (38) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 28,24 gram. Penangkapan tersangka berlangsung pada Senin (7/9/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Karang Ambun.

“Mendapat informasi dari masyarakat pada Minggu (6/9/2026) malam, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, pada Senin dini hari, petugas berhasil mengamankan tersangka AI di Kelurahan Karang Ambun,” ujar AKP Agus Priyanto.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di sebuah rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT dan warga setempat.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus kecil barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya dua unit timbangan digital, empat bendel plastik klip transparan, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Total barang bukti sabu yang diamankan berbobot bruto 28,24 gram. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka AI terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman sanksi pidana berat atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *