Polres Berau – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb melakukan pendalaman terkait laporan dari Polsek Segah terhadap seorang Warga Negara Malaysia yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya selama berada di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.
WNA tersebut diketahui bernama Baharruddin bin Matea, yang berada di Indonesia bersama istrinya, Nurhaedah Binti Amir, Warga Negara Indonesia (WNI). Pendalaman dilakukan setelah adanya informasi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Segah terkait keberadaan warga negara asing tersebut.
Kapolsek Segah Iptu Thamrin Harahap mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Tanjung Redeb terkait keberadaan Baharruddin di wilayah hukum Polsek Segah.
“Kami menyampaikan informasi kepada pihak Imigrasi terkait keberadaan WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Thamrin.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, Baharruddin masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka, Nunukan, pada 28 Agustus 2026. Ia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku hingga 26 September 2026.
Kepada petugas, Baharruddin mengaku datang ke Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, untuk mengunjungi kerabat. Namun, dalam pemeriksaan awal, ia juga menerangkan turut terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit milik istrinya, termasuk mendampingi rencana penjualan lahan tersebut.
Aktivitas tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan masih sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
Di sisi lain, petugas juga mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Nurhaedah. WNI tersebut mengaku masuk ke wilayah Indonesia dari Tawau, Sabah, Malaysia, menuju Sungai Nyamuk, Sebatik, melalui jalur yang tidak melalui pemeriksaan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Nurhaedah mengaku memilih jalur tersebut karena membawa barang bawaan berupa pakaian dengan berat sekitar 20–25 kilogram. Ia beranggapan penggunaan jalur resmi membutuhkan biaya lebih besar serta proses perjalanan dan pemeriksaan yang lebih panjang.
Pemeriksaan awal terhadap paspor Nurhaedah juga tidak menemukan tanda atau cap perlintasan yang menunjukkan proses keluar dari Malaysia dan masuk ke Indonesia pada tanggal tersebut. Kondisi itu masih akan diverifikasi melalui data perlintasan keimigrasian.
Dalam kegiatan pendalaman di Polsek Segah, petugas Imigrasi juga telah menerima sementara paspor Malaysia milik Baharruddin dan paspor Indonesia milik Nurhaedah untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua orang tersebut selanjutnya akan dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb untuk menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Seluruh informasi yang kami terima masih dalam proses pendalaman. Kami mendukung langkah pemeriksaan yang dilakukan Imigrasi agar fakta dan status hukumnya dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Thamrin.
Imigrasi juga akan memeriksa data perlintasan, dokumen perkawinan, dokumen kepemilikan lahan, serta keterangan pihak-pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian.
Terhadap Baharruddin, terdapat indikasi awal yang perlu didalami terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Sementara terhadap Nurhaedah, pengakuan masuk Indonesia melalui jalur yang tidak melalui pemeriksaan Imigrasi juga masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi data.
Penentuan langkah hukum selanjutnya akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan.
Humas Polres Berau






