Dalam upaya menciptakan penyelesaian perkara yang humanis dan mengedepankan musyawarah, personel Satlantas Polres Berau melalui Unit Laka Lantas melaksanakan proses restorative justice terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Berau. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif guna menciptakan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Pelaksanaan restorative justice dilakukan dengan mempertemukan pihak yang terlibat kecelakaan guna mencari solusi bersama secara kekeluargaan. Dalam proses tersebut, petugas Unit Laka memberikan pendampingan dan mediasi agar tercapai kesepakatan damai tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Berau menyampaikan bahwa restorative justice merupakan salah satu langkah penyelesaian perkara yang mengedepankan asas kemanusiaan, tanggung jawab, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. Selain itu, pendekatan ini juga bertujuan menghindari konflik berkepanjangan antara pihak yang terlibat.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling menerima hasil keputusan yang telah disepakati bersama. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka serta disaksikan oleh keluarga maupun pihak terkait guna memastikan proses berjalan aman dan kondusif.
Melalui kegiatan restorative justice ini, Satlantas Polres Berau berharap terciptanya penyelesaian perkara yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan harmonis antarwarga. Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Sat Lantas Polres Berau Melalui Unit Laka Laksanakan Restorative Justice dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas






