Polres Berau — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, pada Sabtu (17/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (36) beserta barang bukti puluhan paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 07.00 WITA mengenai dugaan transaksi atau penempelan sabu di lokasi tersebut. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk menguji kebenaran informasi itu,” ujar AKP Agus Priyanto.
Sekitar pukul 11.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka H tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan total barang bukti sabu dengan berat bruto 44,91 gram. Barang haram tersebut terbagi ke dalam 5 bungkus plastik klip ukuran sedang dan 25 bungkus plastik klip ukuran kecil.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya 4 plastik klip besar bekas wadah sabu, 1 bendel plastik klip sedang, 12 potongan sedotan hitam, 1 unit timbangan digital warna perak, 1 buah gunting dan 1 unit ponsel warna merah muda.
Saat ini, tersangka H beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam sanksi pidana berat atas penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi batas 5 gram.
Humas Polres Berau






